Tugas Pokok dan Fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe
Berdasarkan Permenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) mempunyai tugas pokok:
Melaksanakan cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Balai Kekarantinaan Kesehatan menjalankan fungsi-fungsi utama meliputi:
-
Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran: Perencanaan operasional cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan.
-
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan: Pengawasan terhadap sarana angkut (kapal, pesawat, kendaraan darat), orang (penumpang/awak), barang, muatan, dan kontainer.
-
Pengendalian Risiko Lingkungan: Pengawasan sanitasi, perimbangan vektor dan binatang pembawa penyakit (pes, malaria, DBD, dll.) di area pelabuhan/bandara/PLBDN.
-
Pelayanan Kesehatan Kekarantinaan: Pengujian medis, penerbitan sertifikat kesehatan (sertifikat sanitasi kapal, International Certificate of Vaccination/ICV, dokumen kesehatan angkut), serta penanganan darurat medis/rujukan.
-
Respon Pengawasan Epidemiologi & Kedaruratan: Penyelidikan epidemiologi, kesiapsiagaan ancaman Penyakit Infeksi Emerging (PIE), dan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).
-
Pengelolaan Data, Informasi, dan Kemitraan: Koordinasi lintas sektor dengan instansi Komunitas Pelabuhan/Bandara (CIQ, otoritas pelabuhan, dll.) serta pengelolaan tata usaha dan kehumasan.





