Tugas dan Fungsi PPID
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.
A
PPID Pelaksana
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.
Fungsi
- Memberikan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
- Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
- Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
B
PPID Pembantu
Tugas
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik.
Fungsi
- Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
- Mendokumentasikan Informasi Publik.





