Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) utama yang mengatur tentang BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan, yang sebelumnya bernama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP) adalah Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, yang kemudian diperbarui oleh Permenkes Nomor 8 Tahun 2026
BKK Kelas I Lhokseumawe adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.
Struktur Organisasi BKK Kelas II Lhokseumawe terdiri dari :
-
- Kepala Kantor
- Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Wilayah Kerja
- Instalasi

