Tata Cara Permohonan Informasi Publik
PPID BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II LHOKSEUMAWE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi. Berikut adalah rincian hak, ketentuan, dan alur permohonannya:
A. Hak-Hak Pemohon Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi: Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang dikuasai oleh Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia pribadi, atau informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, merugikan ketahanan ekonomi, dll.) sesuai Pasal 17 UU KIP.
Biaya Salinan Informasi: Biaya yang dikenakan atas penggandaan atau perekaman (fotokopi, flashdisk, dll.) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pada prinsipnya layanan informasi diproses secara gratis/cuma-cuma, kecuali biaya penggandaan riil).
Jangka Waktu Penyelesaian: Pemohon berhak mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Badan Publik dapat memperpanjang waktu 1 x 7 hari kerja apabila diperlukan pemberitahuan tertulis dengan alasan yang sah.
Catatan Penting: Pastikan Anda mendapatkan Tanda Terima Permintaan Informasi berupa Nomor Pendaftaran dari Petugas Informasi/PPID. Jika tanda terima tidak diberikan, tanyakan alasannya kepada petugas.
B. Cara Mengajukan Permohonan
- Secara Online: Mengisi formulir permohonan secara elektronik melalui aplikasi/form online PPID pada link berikut: 👉 [Formulir Permohonan Informasi Publik BKK Kelas II Lhokseumawe]
- Secara Langsung: Datang langsung ke Meja Layanan (Desk Information) PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe dengan membawa identitas diri (KTP/SIM).





