Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang efektif dan profesional, telah ditetapkan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe Nomor: HK.02.03/C.IX.15/0018/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe. PPID dibentuk sebagai ujung tombak pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan dukungan sistem berbasis teknologi informasi.





