Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe Tahun 2026
Penjelasan Struktur Organisasi
Struktur PPID ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Setiap tingkatan dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung keterbukaan informasi publik, mulai dari perencanaan strategis di level atasan hingga pelaksanaan teknis di level petugas.





