Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
PPID BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II LHOKSEUMAWE
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya: permohonan ditolak, informasi diberikan sebagian, tidak disediakan, atau tidak ditanggapi), pemohon berhak mengajukan keberatan.
A. Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Melebihi jangka waktu yang ditentukan.
B. Jangka Waktu Pengajuan
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau sejak permohonan ditolak.
C. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat keberatan secara tertulis.
D. Link Pengajuan Keberatan:





