Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

PPID BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II LHOKSEUMAWE

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya: permohonan ditolak, informasi diberikan sebagian, tidak disediakan, atau tidak ditanggapi), pemohon berhak mengajukan keberatan.

A. Alasan Pengajuan Keberatan
    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
    2. Tidak disediakannya informasi berkala.
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
    4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
    7. Melebihi jangka waktu yang ditentukan.
 

B. Jangka Waktu Pengajuan

Keberatan diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau sejak permohonan ditolak.

 

C. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat keberatan secara tertulis.

D. Link Pengajuan Keberatan:

👉 [Formulir Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi]