Tentang Kami

Sejarah Kekarantinaan Kesehatan

Perjalanan panjang kekarantinaan kesehatan di Indonesia hingga terbentuknya Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.

Awal Mula

Dari “Quadraginta” menuju Sistem Kekarantinaan

40

Quadraginta

Istilah karantina berasal dari bahasa Latin “Quadraginta” yang berarti empat puluh.

Sejarah perkembangan Kesehatan Pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan karantina di dunia. Istilah tersebut berawal dari praktik isolasi terhadap penderita penyakit menular selama 40 hari untuk mencegah penyebaran penyakit kepada orang lain.

Pada tahun 1348, lebih dari 60 juta penduduk dunia meninggal akibat penyakit Pest yang kemudian dikenal sebagai peristiwa Black Death.

Pada tahun 1377 di Roguasa ditetapkan aturan bahwa penumpang kapal yang berasal dari daerah terjangkit Pest harus menjalani isolasi di luar pelabuhan. Peristiwa ini menjadi salah satu tonggak awal tindakan karantina.

Selanjutnya, pada tahun 1383, Undang-Undang Karantina ditetapkan untuk pertama kali di Marseille, Prancis.

Lintasan Sejarah

Perkembangan Kekarantinaan di Indonesia

Tonggak penting perjalanan kelembagaan kesehatan pelabuhan hingga menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan.

1911

Awal Mula Penyakit Pest di Indonesia

Penyakit Pest muncul di Surabaya. Selanjutnya, pada tahun 1916 muncul di Semarang dan pada tahun 1923 masuk melalui Pelabuhan Cirebon.

Era Kolonial Belanda

Haven Arts dan Kesehatan Pelabuhan

Pada masa kolonial Belanda berlaku Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911). Penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts atau Dokter Pelabuhan di bawah Haven Master (Syahbandar). Saat itu Haven Arts terdapat di Pulau Rubiah, Sabang, dan Pulau Onrust di Teluk Jakarta.

1949

Pembentukan Lima Pelabuhan Karantina

Pemerintah Republik Indonesia membentuk lima Pelabuhan Karantina sebagai awal keberadaan Kesehatan Pelabuhan di Indonesia.

1959

PP Nomor 53 Tahun 1959

Indonesia menerbitkan PP Nomor 53 tentang penyakit karantina.

1962

Undang-Undang Karantina

Ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.

1970

Pembentukan DKPL dan DKPU

Terbit SK Menteri Kesehatan Nomor 1025/DD/Menkes/78 tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU).

1978

Lahirnya Kantor Kesehatan Pelabuhan

DKPL dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/IV/78. Pada periode ini terdapat 10 KKP Kelas A dan 34 KKP Kelas B.

1985

Perluasan KKP

SK Menteri Kesehatan Nomor 630/Menkes/XII/85 menggantikan SK Nomor 147/Menkes/IV/78. Jumlah KKP Kelas B bertambah dua, yaitu Bengkulu dan Dili, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 46 KKP.

2004

Perubahan Klasifikasi KKP

Terbit SK Menteri Kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Klasifikasi KKP berubah menjadi Kelas I, II dan III.

2007–2011

Pengembangan Organisasi KKP

Tahun 2007 diterbitkan Permenkes Nomor 167 sebagai penyempurnaan Kepmenkes Nomor 265, termasuk penambahan KKP Kelas III menjadi 32 KKP beserta wilayah kerjanya. Tahun 2008 diterbitkan Permenkes Nomor 356. Selanjutnya pada tahun 2011 terbit Permenkes Nomor 2348 dengan penambahan KKP Kelas IV, yaitu Yogyakarta.

Tahun 1949

Lima Pelabuhan Karantina Pertama

I

Tanjung Priok

Pelabuhan Karantina Kelas I

I

Sabang

Pelabuhan Karantina Kelas I

II

Surabaya

Pelabuhan Karantina Kelas II

II

Semarang

Pelabuhan Karantina Kelas II

III

Cilacap

Pelabuhan Karantina Kelas III

Permenkes Nomor 2348 Tahun 2011

Empat Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan

Pada periode ini KKP terbagi menjadi Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas IV.

I

KKP Kelas I

7 Kantor
  1. Tanjung Priok
  2. Denpasar
  3. Surabaya
  4. Soekarno Hatta
  5. Medan
  6. Makasar
  7. Batam
II

KKP Kelas II

21 Kantor
  1. Tanjung Pinang
  2. Banjarmasin
  3. Kendari
  4. Tarakan
  5. Mataram
  6. Padang
  7. Semarang
  8. Palembang
  9. Probolinggo
  10. Ambon
  11. Pekanbaru
  12. Balikpapan
  13. Manado
  14. Bandung
  15. Banten
  16. Pontianak
  17. Samarinda
  18. Cilacap
  19. Panjang
  20. Jayapura
  21. Tanjung Balai Karimun
III

KKP Kelas III

20 Kantor
  1. Pangkal Pinang
  2. Bitung
  3. Tembilahan
  4. Jambi
  5. Dumai
  6. Palu
  7. Kupang
  8. Biak
  9. Sorong
  10. Manokwari
  11. Sampit
  12. Banda Aceh
  13. Merauke
  14. Lhokseumawe
  15. Bengkulu
  16. Poso
  17. Palangkaraya
  18. Gorontalo
  19. Ternate
  20. Sabang
IV

KKP Kelas IV

1 Kantor
  1. Yogyakarta
Jejak Lhokseumawe
Pada periode klasifikasi tersebut, Lhokseumawe merupakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Lhokseumawe. Perjalanan kelembagaan ini kemudian berkembang hingga menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.

Lihat informasi BKK Lhokseumawe →
Tonggak Perubahan

2023 — KKP Bertransformasi Menjadi BKK

Pada tahun 2023 diterbitkan Permenkes Nomor 09 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan perubahan klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga berubah menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

KKP Kelas III Lhokseumawe → BKK Kelas II Lhokseumawe
BKK Kelas II Lhokseumawe

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKK Kelas II Lhokseumawe berpedoman pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2023.

Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran.

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus.

Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan.

Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Struktur Pelaksanaan

Tim Kerja BKK Kelas II Lhokseumawe

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/334/2024, pelaksanaan tugas didukung oleh lima Tim Kerja.

Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan

Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang

Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Lingkungan

Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus

Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas

BKK Kelas II Lhokseumawe
Sejarah perkembangan kelembagaan dan kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari perjalanan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Indonesia.
Created by Asryanti M