Sejarah Kekarantinaan Kesehatan
Perjalanan panjang kekarantinaan kesehatan di Indonesia hingga terbentuknya Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.
Dari “Quadraginta” menuju Sistem Kekarantinaan
Quadraginta
Istilah karantina berasal dari bahasa Latin “Quadraginta” yang berarti empat puluh.
Sejarah perkembangan Kesehatan Pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan karantina di dunia. Istilah tersebut berawal dari praktik isolasi terhadap penderita penyakit menular selama 40 hari untuk mencegah penyebaran penyakit kepada orang lain.
Pada tahun 1348, lebih dari 60 juta penduduk dunia meninggal akibat penyakit Pest yang kemudian dikenal sebagai peristiwa Black Death.
Pada tahun 1377 di Roguasa ditetapkan aturan bahwa penumpang kapal yang berasal dari daerah terjangkit Pest harus menjalani isolasi di luar pelabuhan. Peristiwa ini menjadi salah satu tonggak awal tindakan karantina.
Selanjutnya, pada tahun 1383, Undang-Undang Karantina ditetapkan untuk pertama kali di Marseille, Prancis.
Perkembangan Kekarantinaan di Indonesia
Tonggak penting perjalanan kelembagaan kesehatan pelabuhan hingga menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan.
Awal Mula Penyakit Pest di Indonesia
Penyakit Pest muncul di Surabaya. Selanjutnya, pada tahun 1916 muncul di Semarang dan pada tahun 1923 masuk melalui Pelabuhan Cirebon.
Haven Arts dan Kesehatan Pelabuhan
Pada masa kolonial Belanda berlaku Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 Tahun 1911). Penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts atau Dokter Pelabuhan di bawah Haven Master (Syahbandar). Saat itu Haven Arts terdapat di Pulau Rubiah, Sabang, dan Pulau Onrust di Teluk Jakarta.
Pembentukan Lima Pelabuhan Karantina
Pemerintah Republik Indonesia membentuk lima Pelabuhan Karantina sebagai awal keberadaan Kesehatan Pelabuhan di Indonesia.
PP Nomor 53 Tahun 1959
Indonesia menerbitkan PP Nomor 53 tentang penyakit karantina.
Undang-Undang Karantina
Ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.
Pembentukan DKPL dan DKPU
Terbit SK Menteri Kesehatan Nomor 1025/DD/Menkes/78 tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU).
Lahirnya Kantor Kesehatan Pelabuhan
DKPL dan DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/IV/78. Pada periode ini terdapat 10 KKP Kelas A dan 34 KKP Kelas B.
Perluasan KKP
SK Menteri Kesehatan Nomor 630/Menkes/XII/85 menggantikan SK Nomor 147/Menkes/IV/78. Jumlah KKP Kelas B bertambah dua, yaitu Bengkulu dan Dili, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 46 KKP.
Perubahan Klasifikasi KKP
Terbit SK Menteri Kesehatan Nomor 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Klasifikasi KKP berubah menjadi Kelas I, II dan III.
Pengembangan Organisasi KKP
Tahun 2007 diterbitkan Permenkes Nomor 167 sebagai penyempurnaan Kepmenkes Nomor 265, termasuk penambahan KKP Kelas III menjadi 32 KKP beserta wilayah kerjanya. Tahun 2008 diterbitkan Permenkes Nomor 356. Selanjutnya pada tahun 2011 terbit Permenkes Nomor 2348 dengan penambahan KKP Kelas IV, yaitu Yogyakarta.
Lima Pelabuhan Karantina Pertama
Tanjung Priok
Pelabuhan Karantina Kelas I
Sabang
Pelabuhan Karantina Kelas I
Surabaya
Pelabuhan Karantina Kelas II
Semarang
Pelabuhan Karantina Kelas II
Cilacap
Pelabuhan Karantina Kelas III
Empat Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
Pada periode ini KKP terbagi menjadi Kelas I, Kelas II, Kelas III, dan Kelas IV.
KKP Kelas I
- Tanjung Priok
- Denpasar
- Surabaya
- Soekarno Hatta
- Medan
- Makasar
- Batam
KKP Kelas II
- Tanjung Pinang
- Banjarmasin
- Kendari
- Tarakan
- Mataram
- Padang
- Semarang
- Palembang
- Probolinggo
- Ambon
- Pekanbaru
- Balikpapan
- Manado
- Bandung
- Banten
- Pontianak
- Samarinda
- Cilacap
- Panjang
- Jayapura
- Tanjung Balai Karimun
KKP Kelas III
- Pangkal Pinang
- Bitung
- Tembilahan
- Jambi
- Dumai
- Palu
- Kupang
- Biak
- Sorong
- Manokwari
- Sampit
- Banda Aceh
- Merauke
- Lhokseumawe
- Bengkulu
- Poso
- Palangkaraya
- Gorontalo
- Ternate
- Sabang
KKP Kelas IV
- Yogyakarta
Pada periode klasifikasi tersebut, Lhokseumawe merupakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Lhokseumawe. Perjalanan kelembagaan ini kemudian berkembang hingga menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.
Lihat informasi BKK Lhokseumawe →
2023 — KKP Bertransformasi Menjadi BKK
Pada tahun 2023 diterbitkan Permenkes Nomor 09 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan perubahan klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga berubah menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKK Kelas II Lhokseumawe berpedoman pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2023.
Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran.
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus.
Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Tim Kerja BKK Kelas II Lhokseumawe
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/334/2024, pelaksanaan tugas didukung oleh lima Tim Kerja.
Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Lingkungan
Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus
Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
Sejarah perkembangan kelembagaan dan kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari perjalanan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Indonesia.





