Informasi yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No Jenis Informasi Dasar Hukum Akibat Informasi Dibuka Akibat Informasi Ditutup Batas Waktu Pengecualian
1 Informasi berupa gambar, foto, dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien, dan petugas. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h.
  • Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi.
  • Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi. Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus).
2 Dokumen/berkas kepegawaian PNS meliputi:
  • Arsip dokumen kepegawaian;
  • Identitas PNS yang melanggar/dijatuhi hukuman disiplin;
  • Identitas PNS yang mengajukan izin.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia. Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia. Tidak terbatas/kecuali karena ketentuan undang-undang.
3 Data identitas pengaduan masyarakat. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. Mengungkap data pribadi yang bersangkutan. Melindungi data pribadi yang bersangkutan. Sampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan.
4 Dokumen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. Menghambat proses penegakan hukum. Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum. Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5 Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan). UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Terciptanya persaingan usaha yang sehat. Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa.
6 Proses evaluasi pengadaan barang/jasa. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan. Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa.
Catatan: Informasi yang dikecualikan dapat dibuka apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan atau persetujuan yang memungkinkan informasi tersebut diberikan kepada pemohon informasi.