Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik apabila tanggapan atas keberatan yang disampaikan belum memberikan kepuasan kepada Pemohon Informasi.
Jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi oleh Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan Penyelesaian Sengketa
Pengajuan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan.
BATAS WAKTU · 14 HARI KERJAInformasi dan layanan penyelesaian sengketa dapat diakses melalui situs resmi Komisi Informasi.
Kunjungi Website Komisi Informasi →Verifikasi & Mediasi
Komisi Informasi melakukan verifikasi terhadap permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses mediasi dilakukan dalam waktu 14 hari kerja untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.
MEDIASI · 14 HARI KERJAProses Ajudikasi
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui ajudikasi non-litigasi yang persidangannya dipimpin oleh Majelis Komisioner.
JIKA MEDIASI GAGALPutusan
Majelis Komisioner membacakan putusan yang bersifat final dan mengikat, dengan menentukan apakah informasi yang disengketakan dibuka atau ditutup.
HASIL AKHIRAlur Penyelesaian
Apabila Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada Komisi Informasi. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum pengajuan dilakukan.





