PPID BKK Kelas II Lhokseumawe

Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik

Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik apabila tanggapan atas keberatan yang disampaikan belum memberikan kepuasan kepada Pemohon Informasi.

Jika tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi oleh Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

01

Tahapan Penyelesaian Sengketa

01

Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan.

BATAS WAKTU · 14 HARI KERJA
Layanan Komisi Informasi

Informasi dan layanan penyelesaian sengketa dapat diakses melalui situs resmi Komisi Informasi.

Kunjungi Website Komisi Informasi →
02

Verifikasi & Mediasi

Komisi Informasi melakukan verifikasi terhadap permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses mediasi dilakukan dalam waktu 14 hari kerja untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.

MEDIASI · 14 HARI KERJA
03

Proses Ajudikasi

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui ajudikasi non-litigasi yang persidangannya dipimpin oleh Majelis Komisioner.

JIKA MEDIASI GAGAL
04

Putusan

Majelis Komisioner membacakan putusan yang bersifat final dan mengikat, dengan menentukan apakah informasi yang disengketakan dibuka atau ditutup.

HASIL AKHIR
02

Alur Penyelesaian

Apabila Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Mediasi
Ajudikasi Non-Litigasi
Putusan Majelis Komisioner
Catatan Penting

Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada Komisi Informasi. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum pengajuan dilakukan.

Created by Asryanti
```