Informasi yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Akibat Informasi Dibuka | Akibat Informasi Ditutup | Batas Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi berupa gambar, foto, dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien, dan petugas. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. |
|
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi. | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperhatikan identitas (wajah dan ciri khusus). |
| 2 |
Dokumen/berkas kepegawaian PNS meliputi:
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia. | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia. | Tidak terbatas/kecuali karena ketentuan undang-undang. |
| 3 | Data identitas pengaduan masyarakat. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. | Mengungkap data pribadi yang bersangkutan. | Melindungi data pribadi yang bersangkutan. | Sampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan. |
| 4 | Dokumen/berkas perkara yang masih diproses di pengadilan. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. | Menghambat proses penegakan hukum. | Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum. | Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). |
| 5 | Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan). | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. | Terciptanya persaingan usaha yang sehat. | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa. |
| 6 | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h. | Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. | Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan. | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa. |
Catatan: Informasi yang dikecualikan dapat dibuka apabila
terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan atau persetujuan yang
memungkinkan informasi tersebut diberikan kepada pemohon informasi.





