TUGAS

“UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.”

FUNGSI

1.UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
2.Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
3.Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
4.Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
5.Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
6.Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
7.Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
8.Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
9.Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
10.Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
11.Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.