TUGAS
“UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.”
FUNGSI
1. | UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; |
2. | Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; |
3. | Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; |
4. | Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; |
5. | Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus; |
6. | Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan; |
7. | Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan; |
8. | Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan; |
9. | Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan; |
10. | Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan |
11. | Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. |