INFORMASI PELAYANAN

Tarif Pelayanan (PNBP)

Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Lhokseumawe.

Dasar Tarif:
Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Bersifat Volatil & Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024.

1

Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan: Pemeriksaan Kapal (COP)

Satuan: Per Pemeriksaan Per Kapal
Jenis Kapal Tarif
Kapal 7 s.d. 100 GTRp 50.000
Kapal 100 s.d. 200 GTRp 60.000
Kapal > 200 s.d. 350 GTRp 70.000
Kapal > 350 s.d. 1.000 GTRp 85.000
Kapal > 1.000 GT s.d. 2.000 GTRp 120.000
Kapal > 2.000 GT s.d. 3.500 GTRp 150.000
Kapal > 3.500 GT s.d. 7.000 GTRp 175.000
Kapal > 7.000 GT s.d. 10.000 GTRp 200.000
Kapal > 10.000 GT s.d. 15.000 GTRp 250.000
Kapal > 15.000 GT s.d. 20.000 GTRp 275.000
Kapal > 20.000 GTRp 300.000
2

Pelayanan Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)

Satuan: Per Pemeriksaan/Pengawasan Per Kapal
Jenis Kapal Tarif
Kapal 7 s.d. 100 GTRp 50.000
Kapal 100 s.d. 200 GTRp 100.000
Kapal > 200 s.d. 350 GTRp 200.000
Kapal > 350 s.d. 1.000 GTRp 300.000
Kapal > 1.000 GT s.d. 2.000 GTRp 400.000
Kapal > 2.000 GT s.d. 3.500 GTRp 500.000
Kapal > 3.500 GT s.d. 7.000 GTRp 600.000
Kapal > 7.000 GT s.d. 10.000 GTRp 700.000
Kapal > 10.000 GT s.d. 15.000 GTRp 800.000
Kapal > 15.000 GT s.d. 20.000 GTRp 900.000
Kapal > 20.000 GTRp 1.000.000
3

Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Ship Health Book)

Satuan: Per Buku Per Kapal
Jenis Kapal Tarif
Kapal 7 s.d. 35 GTRp 25.000
Kapal 35 s.d. 50 GTRp 40.000
Kapal > 50 s.d. 100 GTRp 50.000
Kapal > 100 s.d. 120 GTRp 75.000
Kapal > 200 s.d. 350 GTRp 100.000
Kapal > 350 GT s.d. 1.000 GTRp 120.000
Kapal > 1.000 GT s.d. 2.000 GTRp 150.000
Kapal > 2.000 GT s.d. 3.500 GTRp 175.000
Kapal > 3.500 GT s.d. 7.000 GTRp 200.000
Kapal > 7.000 GT s.d. 10.000 GTRp 225.000
Kapal > 10.000 GT s.d. 15.000 GTRp 250.000
Kapal > 15.000 GT s.d. 20.000 GTRp 275.000
Kapal > 20.000 GTRp 300.000
4

Pemeriksaan Kesehatan Keberangkatan Kapal (PHQC)

Satuan: Per Pemeriksaan Per Kapal
Jenis Kapal Tarif
Kapal 7 s.d. 100 GTRp 20.000
Kapal 100 s.d. 200 GTRp 25.000
Kapal > 200 s.d. 350 GTRp 30.000
Kapal > 350 s.d. 1.000 GTRp 35.000
Kapal > 1.000 GT s.d. 2.000 GTRp 50.000
Kapal > 2.000 GT s.d. 3.500 GTRp 60.000
Kapal > 3.500 GT s.d. 7.000 GTRp 75.000
Kapal > 7.000 GT s.d. 10.000 GTRp 85.000
Kapal > 10.000 GT s.d. 15.000 GTRp 100.000
Kapal > 15.000 GT s.d. 20.000 GTRp 125.000
Kapal > 20.000 GTRp 150.000
5

Pemeriksaan Obat & Alat Kesehatan (Sertifikat P3K Kapal/Pesawat)

Satuan: Per Sertifikat Per Pesawat Per Kapal
Jenis Tarif
PesawatRp 50.000
Kapal 7 s.d. 100 GTRp 5.000
Kapal 100 s.d. 200 GTRp 10.000
Kapal > 200 s.d. 350 GTRp 15.000
Kapal > 350 s.d. 1.000 GTRp 20.000
Kapal > 1.000 GT s.d. 2.000 GTRp 25.000
Kapal > 2.000 GT s.d. 3.500 GTRp 30.000
Kapal > 3.500 GT s.d. 7.000 GTRp 35.000
Kapal > 7.000 GT s.d. 10.000 GTRp 40.000
Kapal > 10.000 GT s.d. 15.000 GTRp 45.000
Kapal > 15.000 GT s.d. 20.000 GTRp 50.000
Kapal > 20.000 GTRp 55.000
6

Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Lainnya & Vaksinasi

Satuan: Per Orang
Jenis Pelayanan Tarif
Jasa Pemeriksaan Kesehatan dan PengobatanRp 20.000
Penerbitan Buku ICVRp 25.000
Jasa Pemberian Surat Keterangan Medical Contraindication of VaccinationRp 5.000
Vaksinasi
Jenis Vaksin Tarif
Yellow FeverRp 300.000
MeningitisRp 260.000
Polio Injeksi (IPV)Rp 130.000
TifoidRp 205.000
InfluenzaRp 205.000
Jasa Pelayanan Kesehatan Pemakaian Ambulan Bukan Tindakan Karantina Kesehatan
Catatan: Tarif di bawah tidak termasuk BBM, tol, sopir, dan petugas.
Jenis Pelayanan Tarif
Jarak tempuh sampai dengan 10 km Rp 50.000
Tambahan per kilometer setelah 10 km Rp 5.000
7

Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Pemeriksaan OMKABA

OMKABA adalah Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif.
Kapal
Jenis Pemeriksaan OMKABA Tarif
OMKABA EksporRp 100.000
OMKABA ImporRp 180.000
OMKABA Antar Daerah per PulauRp 10.000
Pesawat
Jenis Pemeriksaan OMKABA Tarif
OMKABA EksporRp 100.000
OMKABA ImporRp 180.000
Sertifikasi Izin Penyelenggara Tindakan Penyehatan Alat Angkut (Kapal dan Pesawat)
Jenis Pelayanan Tarif
Jasa Sertifikasi Izin Penyehatan Alat Angkut Rp 1.000.000
8

Jasa Sanitasi, Rumah Makan, dan Jasa Boga

Jasa Pemeriksaan & Pengawasan Sanitasi Pesawat Udara
Satuan: Per Sertifikat
Jenis Sertifikat Tarif
Sertifikat SanitasiRp 25.000
Sertifikat DisinseksiRp 100.000
Sertifikat DisinfeksiRp 100.000
Jasa Pengawasan & Pemeriksaan Sanitasi Rumah Makan/Restoran
Jenis Sertifikat Tarif
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (Pelabuhan) Rp 50.000
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (Bandar Udara) Rp 100.000
Jasa Pemeriksaan Sanitasi Jasa Boga

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN.

Kelas Tarif
Kelas ARp 50.000
Kelas BRp 75.000
Kelas CRp 100.000

Dokumen Dasar Tarif

Informasi tarif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024. Dokumen peraturan dapat diakses melalui tautan berikut:

📄 Lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024

“`