Selamat Datang di Website BKK Lhokseumawe

28, Agu 2026
Perkuat Sinergi Pintu Masuk Negara, BKK Kelas II Lhokseumawe Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Kekarantinaan Kesehatan di Langsa

LANGSA, Jumat 28 Agustus 2026 — Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Lhokseumawe Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2026 bertempat di Kanasha Resto & Coffee, Kota Langsa, pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan edukatif ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari jajaran lintas sektor instansi pemerintah, otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, agen pelayaran, lembaga adat perikanan (Panglima Laot), hingga para pemilik dan pengurus kapal tradisional.

 

Membangun Kesamaan Persepsi dan Kepatuhan Hukum

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan benteng utama dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat di pintu masuk negara. Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKK Kelas II Lhokseumawe, Ns. Husin, S.Kep, M.S.M., menegaskan bahwa keberhasilan kekarantinaan kesehatan tidak dapat dicapai sendiri oleh BKK, melainkan membutuhkan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan.

Adapun landasan hukum utama yang didiseminasikan dalam pertemuan ini meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.

Materi inti dipaparkan oleh Ketua Tim Kerja I BKK Kelas II Lhokseumawe, Gunawan, S.Kep, Ners, M.Kes, dengan dipandu oleh dr. Wahyu Widyaningsih selaku moderator. Pemaparan menyoroti hak dan kewajiban para pihak di pintu masuk pelabuhan, tindakan kekarantinaan, hingga konsekuensi hukum dan sanksi pidana atas bentuk-bentuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Sinergi Lintas Sektor dan Diskusi Interaktif

Sesi diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta dari unsur Polairud, Pos AL, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Dinas Kesehatan, PSDKP, BKHIT, hingga jajaran Panglima Laot dan pemilik kapal menyampaikan berbagai pandangan serta dinamika operasional yang dihadapi di lapangan.

 

Melalui ruang dialog ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kekarantinaan demi perlindungan kesehatan masyarakat luas

 

Melalui diseminasi ini, BKK Kelas II Lhokseumawe berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha pelayaran, pengurus alat angkut, dan instansi terkait di wilayah kerja Kota Langsa dan sekitarnya semakin meningkat. Dengan komunikasi yang transparan dan sinergi lintas sektor yang solid, potensi pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan dapat dicegah seawal mungkin.


Tolak gratifikasi dan segala bentuk korupsi. Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jika mengetahui dugaan korupsi atau gratifikasi, segera laporkan melalui wbs.kemkes.go.id.

BKK Kelas II Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Penyakit yang disebabkan oleh Kecoa

Informasi Umum Tempat Mereka Bersembunyi Kecoa tinggal di dalam rumah, di tempat yang hangat: Yang Mereka Inginkan Dari Anda Mengapa…

Tentang Bedbugs (Kutu Busuk)

Apa Itu Bedbugs (Kutu Busuk)? Bedbugs atau kutu busuk merupakan serangga kecil yang hidup dengan cara mengisap darah. Hewan ini juga…